Nilaikeadilan tercermin dalam sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Makna nilai tersebut adalah setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Mewujudkan rakyat yang sejahtera tanpa kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, juga politik, merupakan tujuan dari bangsa Indonesia.
Apakah sebegitu penting bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk merespons ujaran atau tulisan, terutama dengan rasa tersinggung dan marah?Tuntutan ide bernegara dan berhukum yang terangkum dalam konsep Indonesia adalah negara hukum Pasal 13 UUD 1945 amandemen ke-3 atau dalam Penjelasan UUD 1945 Indonesia berdasar atas hukum rechtsstaat tidak berdasar atas kekuasaan belaka machtstaat. Konsekuensi dari pandangan ini adalah kekuasaan negara, pemerintah dan terutama para pejabat sipil, penegak hukum, kekuasaan kehakiman dan militer harus dilandaskan pada bahwa penyelenggaraan kekuasaan itu selalu diwujudkan, tidak sekadar dalam rujukan dengan tujuan bernegara, namun terutama dalam batasan apa yang dianggap legal absah; prosedural dan substantif dan legitim dari sudut pandang sosial-politik dan etis. Dalam kerangka konsep ini pula harus dikaitkan kewajiban negara untuk menghormati respect, melindungi protect dan memenuhi fulfil hak-hak dasar asasi dan kadang sekaligus constitutional tercantum tegas dalam konstitusi yang diberikan pada warga negara citizen dan orang perorang sebagai satu hak asasi terpenting tercantum dalam Pasal 28e 3 UUD 1945 berkenaan dengan kebebasan berpendapat dan berasosiasi berserikat-berkumpul. Beranjak dari hal ini warga negara, di negara hukum Indonesia, seharusnya bebas mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk melalui pers media cetak atau elektronik, dan dengan berunjuk rasa. Hak terakhir unjuk rasa terkait erat dengan jaminan hukum bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses pembentukan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan menyatakan pendapat dalam bentuk lain terkait dengan dunia akademik dan sejatinya muncul dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atau kebebasan civitas akademika untuk menyatakan pandangan secara lisan atau kata lain, di dunia akademik dan ilmu seharusnya berlaku kebebasan mimbar dalam proses belajar mengajar dan kebebasan akademik mengumpulkan informasi-data, menganalisisnya, mempertanggungjawabkan hasil penelitian di forum ilmiah secara lisan atau tulisan. Kedua bentuk kebebasan itu penting dijaga dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan yang hanya mungkin terjadi bila sikap skeptis dan kritis justru menjadi ciri budaya harus segera disampaikan bahwa pemenuhan hak asasi atau kebebasan dasar itu tidak berlaku mutlak. Kebebasan menyatakan pendapat tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan menghujat, menyebarkan permusuhan-kebencian hate speech atau dilakukan dengan motif menghina libel, mencemarkan nama baik orang lain defamation atau fitnah slander.Pembatasan kebebasan ini oleh hukum dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban dan kerukunan pergaulan di dalam masyarakat. Sementara itu di dunia pendidikan formal, kebebasan mimbar dan akademik, terutama dibatasi oleh etik akademik. Apa yang diajarkan, diteliti, ditelaah dan dilaporkan sebagai temuan ilmiah harus dilakukan sejalan dengan kaidah-kaidah keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah scientific-academic accountability.
Konsepnyamemiliki tiga prinsip pokok, yaitu kebebasan, kesamaan, kedaulatan suara mayoritas (rakyat). Mengutip jurnal berjudul Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif oleh Khairul Fahmi, dalam sistem kedaulatan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada lembaga negara lewat para wakilnya.
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban yang benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. pelaksanaan pemilu yang sarat KKN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. mengirimkan surat kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. menyampaikan aspirasi melalui DPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Kebebasanberpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan 1pendapat, dan diskusi terbuka.
Home / Uncategorized / Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia sebagai Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa / 27 August 2020 Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum” Narasumber Kenny Santiadi – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR Pembahasan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat akan dibagi menjadi 2 dua sudut pandang, yaitu sudut pandang konstitusional dan sudut pandang peraturan perundang-undangan. Sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat sebagai hak. Hak kebebasan berpendapat ini bisa memiliki berbagai macam tujuan, tapi dalam tulisan ini akan difokuskan dengan penggunaan hak kebebasan berpendapat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan mencerdasarkan kehidupan bangsa, dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat freedom of speech, bisa merujuk pendapat dari Frederick Schauer. Schauer berpendapat,[1] “…when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation within a political theory than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal…” …ketika kebebasan berpendapat diterima, ada prinsip yang menyatakan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi dalam teori politik daripada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan, apakah tujuan itu positif atau negatif, harus memberikan justifikasi yang lebih kuat ketika pencapaian tujuan itu … Penjelasan di atas tepat untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, sebab Schauer menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Menimbang beberapa ciri yang disampaikan untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, maka penting untuk melihat kesamaannya sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kesamaan tersebut untuk mencari tahu terkait dengan tujuan dari penggunaan kebebasan berpendapat di Indonesia. Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**” Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan kebebasan menyampaikan pendapat dibagi menjadi berbagai macam bentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk mengindikasikan bahwa pendapat bisa disampaikan tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja. Pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. Pendapat yang hendak diekspresikan bisa disampaikan dalam ruang publik, Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan, “Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.” Ruang publik yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat menjadi penting, sebab dengan pendapat yang disampaikan di ruang publik bisa memenuhi dua aspek ontologis berkaitan dengan keadaan. Aspek ontologis pertama yang bisa dipenuhi berkenaan dengan ekspresi kemanusiaan express themselves dan keunikan identitas unique identity. Pemenuhan dua aspek ontologis ini sangat penting, mengacu pada pendapat Arendt,[2] “Grounding speech as a distinctive characteristic of human beings that express themselves publicly might provide a non-consequentialist aspect to the theory of personal development. In an Arendtian sense, one might attribute to speech an existential signifiance only by way of speech do human being express their unique identity among others in the public realm.” Sebagai ciri khas manusia yang mengekspresikan diri secara terbuka dapat memberikan aspek non-konsekuensialis pada teori pengembangan pribadi. pengertian Arendtian, orang mungkin mengaitkan ucapan dengan makna eksistensial hanya dengan cara bicara manusia mengekspresikan identitas unik mereka di antara yang lain di ranah publik. Pendapat yang dikemukakan oleh Arendt bisa menjembatani tentang hak kebebasan berpendapat dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt mengkategorikan kebebasan berpendapat terkait dengan eksistensi manusia yang signifikan untuk mengungkapkan keunikan identitasnya. Pendapat tersebut jika ditarik lebih jauh bisa ditafsirkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang atau pelarangan kebebasan berpendapat secara mutlak, berdampak manusia tidak dapat mewujudkan eksistensinya. Keterbatasan dalam perwujudan eksistensi manusia, sama halnya dengan membatasi juga upaya untuk membuat manusia lebih cerdas. Hasil akhir dari berbagai macam pembatasan kebebasan berpendapat, tanpa menimbang eksistensi manusia dapat berakhir dengan komunitas yang eksklusif, jauh dari kata inklusif. Pendapat dari Arendt, diakui juga dalam Pasal 4 huruf c UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, “Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.” Kreativitas dan partisipasi merupakan bagian dari iklim demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat termasuk hal yang penting. Pengabaian terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat bisa menyebabkan menurutnya tingkat partisipasi dan kreativitas dari warga negara. Cara untuk menyampaikan pendapat juga aspek yang tidak boleh dilupakan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt berpendapat ruang tersebut dinamakan sebagai ruang penampakan ersheinungsraum,[3] “Ruang penampakan terjadi di tempat orang-orang saling berinteraksi dengan bertindak dan berbicara; ruang itulah yang menjadi dasar pendirian dan bentuk negara…Ruang itu ada secara potensial pada setiap himpunan orang, memang hanya secara potensial; ia tidak secara niscaya diaktualisasi di dalam himpunan itu dan juga tidak dipastikan untuk selamanya atau untuk waktu tertentu…” Partisipasi dan kreativitas ini tidak jarang dibungkam, padahal dengan terwujudnya kedua hal ini bisa mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kejadian paling baru terjadi teror kepada Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada CLS FH UGM. Pembicara di CLS FH UGM yang berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sitem Ketatanegaraan”. Pembicara diskusi tersebut Prof. Dr. Ni’matul Huda, mendapat teror dari tanggal 28 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020, selain pembicara yang mendapat teror, moderator dan narahubung juga diteror.[4] Meskipun pelaku teror belum terungkap, kejadian itu menunjukan bahwa diskusi ilmiah tidak bebas dari teror pihak-pihak tertentu. Simpulan yang dapat diberikan atas paparan di atas terkait dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang patut diperhatikan. Perhatian yang diberikan terhadap hak menyampaikan pendapat bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang pada akhirnya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan seberapa banyak warga negara bisa menikmati sistem pendidikan konvensional, melainkan tingginya atensi partisipasi publik merupakan hal yang harus diperhatikan. Tersedia diSpotify Anchor Google Podcast Referensi [1] Schauer, Frederick. 1982. Free Speech A Philosophical Inquiry. New York Cambridge University Press. [2] Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago Chicago University Press. [3] Hardiman, F. Budi. 2010. Ruang Publik Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta Penerbit PT Kanisius. [4] Pradito Rida Pertana, UGM Ungkap Teror Gegara Diskusi Ojol Serbu’ Rumah, Ancaman Pembunuhan, diakses pada tanggal 27 Juli 2020. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Salahsatu hak yang seharusnya dinikmati oleh setiap warga negara ialah hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang mengamanatkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Namun dewasa ini, pada kenyataannya banyak kendala dalam pelaksanaan hak tersebut.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendiri Indonesia sejak dulu menginginkan Indonesia ini menyerahkan kedaulatan kepada rakyatnya. Hal ini sejalan dengan ideologi liberal yang selalu berkaitan dengan demokrasi. Demokrasi di Indonesia sendiri mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari demokrasi liberal atau parlementer, terpimpin hingga Indonesia menemukan ramuan yang pas dan sesuai dengan jati diri bangsa yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini juga mengalami perkembangan yaitu menjadi demokrasi Pancasila era reformasi. Demokrasi adalah pemerintahan yang rakyatnya memiliki kesempatan yang sama. Rakyat diberi kebebasan dalam memilih pimpinan mereka. Oleh karena itu, di negara demokrasi dilakukanlah pemilu sebagai bentuk kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Pemilu ini dilakukan setiap 3-6 tahun sekali sesuai dengan jabatan pemimpin yang dipilih. Kenapa tahunnya berbeda ? karena setiap jabatan pemerintah memiliki masa periode yang berbeda. Mulai dari kepala desa yang periode jabatannya sekarang menjadi 6 tahun, bupati memimpin selama 3 tahun, gubernur selama 5 tahun, anggota dewan perwakilan rakyat DPR selama 5 tahun serta presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering terjadi politik uang. Demokrasi identik dengan kebebasan yang rakyatnya bebas dalam berbicara, berekspresi dan kebebasan pers. Negara seharusnya menjamin kebebasan tersebut di samping pemerintah juga menjamin hak ekonomi, sosial dan lainnya. Kebebasan berekspresi ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga dan berbagai profesi bebas dalam bersuara terutama tentang kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Masyarakat seharusnya mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk evaluasi kebijakan yang diambil apakah efektif atau tidak. Pemerintah sudah seharusnya mendengarkan pendapat rakyatnya dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam kebijakan yang akan diambil. Ketika pemerintah mulai membatasi masyarakatnya dalam berekspresi maupun berpendapat dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut otoriter. Namun, kebebasan berpendapat ini sendiri tidak selalu berjalan mulus. Kebebasan berpendapat di sini tidak diberikan tanpa batas melainkan dibatasi oleh kebebasan berpendapat orang lain. Oleh karena itu, kita harus berhati hati dalam mengeluarkan pendapat kita. Media merupakan wadah dalam kita melakukan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Media komunikasi sekarang ini telah berkembang dengan sangat pesat sehingga siapa pun dapat mengakses informasi dengan mudah. Hal ini bisa digunakan masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka. Namun, tulisan atau pendapat kita nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan untuk itu kita harus memperhatikan beberapa hal seperti kebenarannya dengan fakta. Sebelum memberikan pendapat sebaiknya kita harus benar-benar memahami topik yang akan kita bahas nantinya. Selain itu kita harus melihat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Jangan memberikan pendapat karena masalah yang tidak ada sebenarnya atau bahkan tidak pernah terjadi. Ketika berpendapat kita juga harus memperhatikan penggunaan kata kita apakah akan menyakiti orang lain atau bahkan dapat menimbulkan perpecahan nantinya. Kita harus berpendapat secara cerdas dengan memperhatikan berbagai aspek yang ada. Tulisan yang berisi kebohongan dapat menyebarkan keresahan bagi masyarakat. Hal ini sangat ditentang oleh UU sehingga nantinya dapat dijerat pasal undang-undang yang berlaku. Kebebasan berpendapat di Indonesia ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pada zaman orde baru kebebasan berpendapat terbelenggu dengan kekuasaan yang ada. Bahkan pada masa ini terjadi pelarangan 5 buku beredar di pasaran. Hal ini tentunya berdampak bagi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat menjadi terhadap. Pelarangan ini didasari oleh keputusan jaksa agung pada masa itu. Jaksa menganggap bahwa kelima buku tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat sendiri juga diatur dalam undang-undang. Selain kelima buku tersebut kejaksaan agung juga melarang beredarnya buku sejarah kurikulum 2004. Buku sejarah tersebut dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat untuk itu peredarannya dilarang kala itu. Sebenarnya pelarangan buku ini bukan merupakan suatu hal baru lagi di Indonesia. Masa ke masa tentunya memiliki ceritanya tersendiri terkait pelarangan ini. Motif selalu sama yaitu dengan dalih dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Padahal hal ini merupakan cara dari para penguasa untuk terus mempertahankan kekuasaan mereka. Hal ini merupakan ciri dari kepemimpinan yang otoriter. Memasuki periode reformasi pelarangan buku beredar masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa cukup sulit menghilangkan kebiasaan tersebut di negara ini. Hal ini tentunya cukup mencederai demokrasi yang ada di Indonesia. Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang besar cukup menyakitkan jika tetapi melakukan pelarangan peredaran buku. Hingga sekarang kebebasan berpendapat masih sering pincang dalam implementasinya di masyarakat. Banyak kasus orang yang lantang menyuarakan pendapatnya tentang perkembangan pemerintahan maupun keadilan di Indonesia ini mengalami teror-teror yang tidak diketahui pelakunya. Meskipun begitu itu bukan menjadi halangan untuk kita terus berekspresi. Selama apa yang kita sampaikan itu merupakan sesuatu hal yang benar dan sesuai dengan fakta di lapangan kita seharusnya tidak gentar dalam menyuarakan pendapat kita. Indonesia tidak pernah kekurangan orang baik tetapi Indonesia butuh orang baik untuk terus bersuara. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari demokrasi negara ini. Untuk itu mari terus berpendapat yang cerdas dan bijak sebagai ciri masyarakat dari negara demokrasi. mari tetap mengawal hal ini sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju. Teruslah berekspresi selama berada di jalan yang benar tentunya akan ada yang menjamin hal referensi Yusuf, Iwan. Wisnu Martha Adiputra. Masduki. Puji Rianto., dan Saifudin Zuhri. 2010. Pelarangan Buku di Indonesia. Yogyakarta Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung FES. Lihat Sosbud Selengkapnya
rakyat Jawaban: D. presiden. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga tertinggi negara dalam pemerintahan negara ri adalah presiden. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Ketentuan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD Senin, 14 Desember 2020 1042 WIB Video Cetak Dibaca 11028958 Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Seminar Nasional yang diadakan Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada Jumat 11/12 di Gedung MK. Foto Humas/Panji. JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Seminar Nasional Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada Jumat 11/12/2020 secara virtual. Dalam acara tersebut, Wahid mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide, termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyinggung, namun disertai dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah oleh Pemerintah. Dalam hal ini, sambungnya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan. Pembatasan tersebut juga dapat dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak dan reputasi orang lain. “Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya, Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat,” ujar Wahiduddin. Menurut Wahiduddin, sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945. Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara yang memiliki perlindungan konstitusional terkuat untuk kebebasan berpendapat atau berbicara di negara manapun di dunia, tetap terdapat batasan-batasan yang berlaku. Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal tersebut, yang mana mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan pasal-pasal tersebut. Terlebih lagi, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 134 paling lama enam tahun penjara dapat dipergunakan untuk menghambat proses demokrasi khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, terhadap delik penghinaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut KUHP sudah ada pada Pasal 310 dan Pasal 321 KUHPidana, manakala penghinaan ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat. Lebih lanjut Wahiduddin mengatakan, sampai pada titik ini, mungkin ada yang merasa bingung, apabila Mahkamah memang menghormati dan mengakui hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam menjalankan hak asasi manusia, diri kita terikat dengan suatu peraturan dimana kita harus juga menghormati hak asasi manusia yang juga dimiliki oleh orang lain, selain diri kita sendiri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Menurut Wahiduddin, dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh 28G ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Sementara pada ayat 2-nya ditegaskan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Selain itu, sebagai bukti bahwa ajaran umum dalam hukum pidana maupun ketentuan konstitusi yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri sendiri merupakan norma hukum yang berlaku secara universal adalah Pasal 12 UDHR dan Pasal 17 ICCPR yang pada intinya juga mengatur norma yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik hukum nasional maupun hukum internasional menjamin hak setiap orang atas kehormatan atau nama baik. Untuk itu, penggunaan kebebasan atau hak setiap orang tidaklah dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebab hal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum internasional. * Penulis Utami Argawati Editor Lulu Anjarsari
PPKnSekolah Menengah Atas terjawab Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam. a. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat b. maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah c. pelaksanaan pemilu yang sarat KKN d. mengirimkan surat kepada presiden e. menyampaikan aspirasi melalui DPR 1
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban yang benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. pelaksanaan pemilu yang sarat KKN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. mengirimkan surat kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. menyampaikan aspirasi melalui DPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Menghargaisikap etis berupa tanggungjawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya. Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke-4, antara lain : Menghargai perbedaan pendapat
Bidang pokok keadilan adalah susunan dasar masyarakat semua institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi; karena susunan institusi sosial itu mempunyai pengaruh yang mendasar terhadap prospek kehidupan individu. Memang terdapat berbagai masalah pokok di mana kategori adil dan tidak adil dapat diterapkan. John Rawls memusatkan diri pada bidang utama keadilan yang menurut dia adalah susunan dasar masyarakat. Susunan dasar masyarakat meliputi konstitusi, pemilikan pribadi atas sarana-sarana produksi, pasar kompotitif dan susunan keluarga monogami. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap individu sejak ia lahir, dan tidak dapat diambil ataupun diatur oleh orang lain dalam menyampaika pendapat. To read the file of this research, you can request a copy directly from the author.... Kranemburg juga mengemukakan bahwa demokrasi harus sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat. Selain itu, Henry B. Mayo juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum dan ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat pendapatnya Shenty, 2019. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapatnya Terdjo, 2019. ...Natasya Susy MaryantiSusen Dorma RumintanSari Octavia RirisSri YunitaDemocracy is a form of government in which all citizens have equal rights to make decisions that can change their lives. The word democracy comes from the term demokratia which means “rule of the people”, is a combination of two words, demos means people people and kratos. Means power or government. The purpose of this study, among others, is that researchers explore the events or objects under study, such as seeing how a leader leads. And in order to obtain information about the democratic leadership system of Pancasila and the 1945 Constitution, it is still being applied. This study uses a qualitative descriptive method as a translation method. This method will describe the data that the authors have collected through interviews, namely by holding direct questions and answers with the two leaders or one of the heads of campus organizations regarding the implementation of leadership democracy in organizations based on has not been able to resolve any references for this publication.
Kebebasanmenyatakan pendapat tercermin dalam kehidupan pers dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan mengenai pers. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus menjamah mengenai pers adalah TAP MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Penerangan Massa Sebagai Landasan Pelaksanaan Manipolisasi Pers Nasional dalam Sistem Demokrasi Terpimpin.
Wujudkebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat.
. b4do926z7w.pages.dev/449b4do926z7w.pages.dev/149b4do926z7w.pages.dev/224b4do926z7w.pages.dev/202b4do926z7w.pages.dev/309b4do926z7w.pages.dev/182b4do926z7w.pages.dev/254b4do926z7w.pages.dev/23
wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam